JAKARTA, WII – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membeber hasil pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode
2009-2014 dan atau 2014-2019, Selasa (28/7).
Setelah menahan 11 dari 14 tersangka pada Jumat (22/7), hari ini, Selasa (28/7), lembaga anti rasuah itu kembali melakukan penahanan dua tersangka lain, yaitu AHH dan M.
BACA JUGA: 11 Mantan Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK
AHH ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sementara
M di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Dua tersangka ini ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020. Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19,” ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima Waktuindonesia.id, Selasa (28/7) sore.
Sebenarnya, ada tersangka lain, yaitu N yang sejatinya dipanggil KPK. Namun, N dikhabarkan reaktif saat rapid test Covid 19.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif sehingga KPK melakukan
penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” terang Ali Fikri.
BACA: Selain Tahan 11 Mantan Aleg Sumut, KPK Tetapkan 14 Tersangka, Ini Pejelasan Plt Jubir Ali Fikri
Diketahui, KPK menetapkan status tersangka atas 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020.
“Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam, antara RP377,5 juta hingga Rp777,5 juta dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho,” terang Ali Fikri.
KPK menyebut pemberian hadiah atau janji itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 – 2014 oleh DPRD Sumut.
Kemudian, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah
Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.
“Terkait, pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut; dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015,” sebutnya.
14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode
2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-
2019. 50 orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara.”
“Dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp3,732 miliar lebih,” pungkas Ali Fikri.
(esa)