Empat Pimpinan Kejaksaan Negeri di Sumut Dirolling

  • Bagikan

Meski surat keputusan dari Jaksa Agung telah ke luar, namun pejabat lama yang berganti belum meninggalkan jabatan. Sebab belum dilakukan serah terima jabatan.

“Tidak ada karena ada suatu masalah yang dilakukan oleh Kajari yang dimutasi. Itu suatu hal biasa untuk karier, semua mutasi itu berdasarkan prosedur dalam tugas,” kata Sumanggar.

Menurutnya ada tempo waktu mereka sampai sertijab, paling lama satu bulan dari surat keputusan ke luar. Untuk itu pejabat yang dimutasi harus mempersiapkan dirinya untuk melakukan sertijab.

“Di situlah baru resmi pejabat baru bertugas di tempat yang baru dan pejabat lama meninggalkan jabatan lamanya,” tutupnya (rek/Wii)

BACA JUGA:  Walikota Alfian Bintang Lantik Pejabat Eselon III dan IV
  • Bagikan