KBM Daring, Perlukah SOP? Atau Cukup Sekedar Memoto Buku Pelajaran?

  • Bagikan

Kegiatan belajar mengajar (KBM)  dalam jaringan (Daring) atau online jenjang SD-SMP sederajat di Lampung Barat (Lambar) kembali diberlakukan Senin (14/9/2020).

Itu setelah sebelumnya motede KBM sempat diberlakukan tatap muka atau luar jaringan (Luring) sejak 24 Agustus hingga 12 September 2020.

KBM tatap muka sendiri dimulai setelah pemkab setempat menerbitkan rekomendasi/izin dengan Nomor:900/593/IV.02/2020 ditandatangani Bupati Parosil tertanggal 19 Agustus 2020.

Kala itu, Lampung Barat masih masuk zona kuning.

Merujuk pada keputusan bersama (KB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) No 03/KB/2020, Nomor 612 tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/502/2020, Nomor 119/453/SJ, bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dan zona kuning dapat melakukan pembelajaran tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan.

Namun, baru saja masuk tiga pekan, KBM luring dihentikan.

Pemkab Lambar kembali menerbitkan Surat No. 360/85/IV.05/2020 tertanggal 9 September 2020 ditandatangani Bupati Parosil Mabsus.

Terbitnya surat itu sekaligus mencabut rekomendasi atau izin KBM tatap muka 19 Agustus lalu.

Pemkab sendiri terpaksa menghentikan KMB tatap muka lantaran kabupaten itu masuk zona orange per 7 September 2020.

Belajar dari KBM daring sebelum 24 Agustus, tak berlebihan jika standar operasional prosedur (SOP) untuk tenaga pendidik dalam memberikan tugas atau materi untuk murid mulai dibahas.

Selain menggunakan aplikasi melalui video.

Contoh sederhana, misalnya, sebelum memberikan tugas, seorang guru terlebih dahulu menerangkan pelajaran melalui video atau rekaman video yang kemudian dikirim ke muridnya.

Murid tentu tak bingung setelah memahami penjelasan gurunya melalui video yang sang guru kirim.

Nah, bagi murid yang tak memunyai sarana belajar daring, ini juga perlu solusi.

BACA JUGA:  Ini Jadwal Pasti Dimulai KBM Tatap Muka Pascaterbit Rekomendasi Bupati Parosil

Dampak lain, KMB tampak lebih serius kala SOP mulai ditetapkan setidaknya dibahas.

Untuk memastikan SOP diterapkan tenaga pendidik dalam belajar online, guru wajib melampirkan kegiatannya dan dijadikan laporan bulan.

Jadi, tak ada guru yang hanya sekadar memoto buku pelajaran lantas ucuk-ucuk memberikan tugas (tak semua begitu).

Jika sudah begitu, kesan yang tampak guru hanya sekadar melepaskan kewajiban saja manakala hanya memoto buku pelajaran dikirim ke murid lantas memerintahkan mengerjakan tugas (meski sebenarnya tak semua begitu).

“Kerjakan tugas seperti contoh ya anak-anak.” Demikian kira-kira.

Salam..
Penulis: Merly Sentosa, WAKTUINDONESIA

  • Bagikan