MoU Program Jaga Desa dengan Kejari, Ini Kata Bupati RAS

  • Bagikan

“Kita harus mengejar ketertinggalan kita dari daerah-daerah lain yang sudah lebih maju. Masyarakat harus terlibat dalam proses pembangunan sejak awal yaitu tahap perencanaan dan pelaksanaan hingga evaluasi,” jelasnya.

Program Jaga Desa merupakan program yang dilaksanakan untuk pengelolaan penyaluran dan pemanfaatan dana desa khususnya, serta pengelolaan pembangunan melalui anggaran pendapatan dan belanja kampung pada umumnya.

“Melalui program ini, diharapkan anggaran dana desa yang setiap tahunnya meningkat dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyalahgunaan serta penyimpangan,” tambahnya.

Selanjutnya, dengan ditandatangani Nota Kesepakatan ini, maka pengelolaan Dana Desa diharapkan dapat dikelola secara baik dan optimal serta terhindar dari penyalahgunaan serta penyimpangan”

“Program ini bertujuan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat yang heterogen, juga memberikan edukasi kepada masyarakat untuk melakukan kegiatan positif sebagai upaya membangun Way Kanan yang semakin maju dan berdaya saing tahun 2021,” paparnya.

Ia pun meminta kepada Inspektorat, Dinas PMK, BPKAD, Bagian Hukum, Camat dan SKPD terkait serta kepala kampung untuk bersinergi dalam upaya penyaluran dan pengelolaan dana desa, pemerintah kampung dapat mematuhi seluruh peraturan tentang pengelolaan keuangan desa.

“Kita tentunya tidak menginginkan ada aparatur kampung yang terjerat permasalahan hukum untuk pengelolaan keuangan desa. Mudah-mudahan melalui program ini, hal yang kita khawatirkan terkait dengan permasalahan hukum itu tidak terjadi,” pungkas Adipati. (roy/WII)

BACA JUGA:  PWI Pesawaran Kembali Sosialisasikan Era Adaptasi Kebiasaan Baru
  • Bagikan