Panwascam bakal punya Mandat Selesaikan Sengketa Antar-Peserta di Pesibar

  • Bagikan

PSAP sendiri menggunakan mekanisme musyawarah yang dituangkan formulir model PSP-21. Pasal 64 ayat 13 dinyatakan, apabila kesepakatan musyawarah tidak tercapai, maka Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan dan memutus PSAP pemilihan.

“Putusan bersifat mengikat ini kemudian dituangkan dalam formulir model PSP-22 (Pasal 65 ayat 5).”

(ers/WII)

BACA JUGA:  Semetara, Dendi-Marzuki Unggul di 7 Kecamata, Nasir-Naldi 4 Versi Rakata Institute
  • Bagikan