PSAP sendiri menggunakan mekanisme musyawarah yang dituangkan formulir model PSP-21. Pasal 64 ayat 13 dinyatakan, apabila kesepakatan musyawarah tidak tercapai, maka Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, atau Panwaslu Kecamatan dan memutus PSAP pemilihan.
“Putusan bersifat mengikat ini kemudian dituangkan dalam formulir model PSP-22 (Pasal 65 ayat 5).”
(ers/WII)





