Tahanan Rutan Medan Meninggal di Klinik Rutan Tanjung Gusta, Ini Sebabnya

  • Bagikan

MEDAN, WAKTUINDONESIA – Zakir yang awalnya ditangkap di Jakarta terkait kasus pencucian uang beberapa waktu yang lalu, kini telah meninggal dunia.

Kepala Rutan (Karutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan, Theo Adrianus Purba kepada wartawan melalui aplikasi whatsappnya, Minggu (27/9).

Mengatakan, bahwa Zakir meninggal di klinik Rutan Medan pada hari Sabtu (26/9) kemarin sekitar pukul 21.30.WIB.

“Diketahui sebelumnya Zakir mempunyai riwayat penyakit jantung dan meninggal saat perawatan di klinik,” tuturnya.

Mendapat informasi tersebut, Karutan langsung menghubungi Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean, saat itu juga personil tim Polsek Helvetia langsung menuju lokasi dan melakukan olah TKP dengan mendatangkan tim inafiz Polrestabes Medan.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menghukum Zakir Usin (47) warga Kampung Sejahtera Kecamatan Medan Petisah, Medan Provinsi Sumatera Utara selama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Bandar (BD) narkoba kelas kakap itu dinyatakan terbukti sebagai pemilik narkotika jenis sabu seberat 46,98 gram.

Vonis ini sekaligus menguatkan putusan yang dibacakan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan dan Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Setelah mendapat pemberitahuan dari MA itu, Chandra Naibaho langsung mengambil salinan putusan ke PN Medan untuk melakukan eksekusi terhadap Zakir Husin. Zakir Husin dinyatakan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selain perkara ini, polisi juga menjerat Zakir Husin dengan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Berdasarkan penyelidikan, polisi menyita seluruh harta benda milik Zakir yang ditaksir mencapai Rp 8 miliar. Harta benda itu berupa 6 unit rumah dan bangunan. Sedangkan aset bergerak berupa mobil yang telah disita polisi.

BACA JUGA:  2 Terduga Begal 1 Penadah Diringkus, 1 Dihadiahi Timah Panas

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka dalam TPPU ini, Zakir Husin kembali terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 miliar. Berkas perkara TPPU ini sudah dinyatakan P21 (lengkap) oleh JPU Ramboo Loly Sinurat. (Rek/WII)

 

  • Bagikan