“Jalan ke Desa Doulu adalah jalan kabupaten, yang dibangun dan dipelihara oleh pemerintah, bukan kewenangan desa,” tegas Plt Camat Berastagi Ijin Gurusinga.
Untuk itu katanya, melalui Pemerintah Desa Doulu telah dihimbau agar pengutipan tersebut segera dihentikan.
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Abel Tarwai Tarigan. Perdes Nomor. 05 Tahun 2020 itu berisi pembentukan BUMDes Tunas Baru, dan sudah disampaikan dan berlaku.
Terkait sumber pendapatan desa yang dikenai tarif, kata Abel, harus ada aturan tersendiri. Harus ada juga terlebih dahulu Perdes yang mengatur tentang sumber-sumber pendapatan yang bisa dikenai tarif di desa sebagai dasar pendapatan desa.
Pengutipan berlapis menuju daerah tujuan wisata (DTW) Air Panas Raja Berneh di Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, kembali dikeluhkan wisatawan yang berkunjung.
Informasi yang dihimpun wartawan di lokasi, kali ini pengutipan mengatasnamakan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Hal ini sesuai karcis yang diberikan kepada wisatawan yang bertuliskan Pemerintah Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Perdes Nomor : 05 Tahun 2020 Tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Di bagian bawah karcis tertulis, Retribusi Dana Pemeliharaan dan Perawatan Jalan Desa Dan Jasa Pelayanan Kebersihan/Sampah Masuk ke Lokasi Doulu Berdasarkan Perdes No.05 Tahun 2020 SK.02/BUMDes-TB/2020 Rp4 ribu sekali masuk untuk dewasa dan Rp 2 ribu untuk anak-anak yang ditandatangani BUMDes Tunas Baru – Manager.
Dan pengutipan itu baru dimulai pada Sabtu (3/10/2020) lalu. Para wisatawan mengeluh dan mengaku kecewa atas banyaknya pengutipan/retribusi yang harus dibayarkan sebelum sampai ke tempat pemandian air panas yang ada di lokasi tersebut.
Laporan : Bambang F, Karo – WII





