Ribuan Hektar Sawah di Lambar Diajukan dalam Ranperda, Kabid Antoni Jelaskan Ini

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Peraturan Daerah (Perda) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 di Lampung Barat (Lambar) diakui tengah dirancang.

Ini bagian upaya pencegahan dini alih fungsi 8.162,7 Hektar (Ha) persawahan di kabupaten itu.

Hal tersebut diterangkan Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian, Dinas Tanaman Pangan dan Holtikulturan (DTPH) Lambar, Antoni Zakaria, kepada Waktuindonesia.id, Rabu (14/10/2020).

“Iya saat ini perihal LP2B tersebut sedang dalam pembahasan di Badan Legislasi DPRD Lambar untuk dijadikan perda,” jelas Antoni.

Langkah itu bagian dari upaya  pencegahan dini alih fungsi lahan pertanian yang akan berdampak pada produktivitas, serta luas lahan yang diajukan seluas 8.162,7 Hektar (Ha) persawahan di Lampung Barat (Lambar) dan yang terluas yakni 1.819,18 Ha yang terletak di Kecamatan Bandarnegeri Suoh.

“Terkait bagaimana kebijakan apabila para petani mengalihfungsikan lahan pertaniannya ini yang masih di bahas oleh pihak DPRD Lambar,” pungkasnya.

(erw/WII)

BACA JUGA:  Bupati Agus Pastikan Progres Peningkatan Jalan di Talang 11 di Ngaras
  • Bagikan