Bawaslu Pesibar: Paslon No 2 Dinyatakan Melakukan Pelanggaran, Ini Penyebab dan Rekomendasinya

  • Bagikan

KRUI, WAKTUINDONESIA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesisir Barat (Pesibar) menyatakan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2, Aria Lukita Budiwan-Erlina, sudah memenuhi unsur dinyatakan melakukan pelanggaran dengan melangsungkan kampanye tanpa mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atau izin.

Hal itu berdasarkan hasil pengkajian terhadap klarifikasi paslon nomor urut 2 atas temuan dugaan pelanggaran kampanye yang tidak berizin di beberapa kecamatan terpisah di wilayah Pesibar.

Kordiv. Hukum Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Abd. Kodrat S, mendampingi Ketua Bawaslu Pesibar, Irwansyah, saat dikonfirmasi, Selasa (20/10), mengatakan bahwa hasil pengkajian dan pleno atas temuan dugaan pelanggaran kampanye tak ber STTP itu sudah diteruskan ke KPU pada, Senin (19/10) kemarin.

“Mengingat berdasarkan PKPU Nomor 11 Tahun 2020, Bawaslu hanya berwenang untuk melakukan pengkajian dan bersifat merekomendasikan, dan KPU berwenang sepenuhnya untuk menjatuhkan sanksi atas dasar rekomendasi yang kami sampaikan,” kata Kodrat.

Karenanya, Kodrat meminta agar dalam KPU Pesibar dalam kurun waktu tiga hari ini, segera melaksanakan perintah rekomendasi yang sudah dikirimkan.

“Kami memerintahkan agar KPU segera memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan (paslon nomor urut 2),” sebut Kodrat. (ers/WII)

BACA JUGA:  Polres Waykanan Deklarasi Pilkada Damai
  • Bagikan