“Sejak awal kepemimpinan 2016, saya berjuang untuk menjadikan kawasan Register 21 untuk dapat dimanfaatkan sebesar besarnya kepentingan masyarakat Pesawaran dengan memberikan hak secara resmi untuk dikelola,” jelasnya.
Selain Register 21, Dendi juga sudah berupaya memperjuangkan hak pengelolaan Hutan Register 19. Namun, ia mengaku masih menemui kendala untuk mengurus izin pengelolaan tersebut ke Kementerian Kehutanan.
Menurutnya, kawasan tersebut berada pada wilayah konservasi dan tradisional sehingga perlu perhitungan dan pengukuran lebih lanjut.
“Mudah-mudahan di periode kedua apabila saya terpilih, maka saya akan perjuangkan kembali agar melalui Program Perhutanan Sosial kembali memberikan hak dan izin resmi mengelola Register 19. Nantinya, kelompok tani hutan (KTH) Kecamatan Teluk Pandan sekitar dapat mengelolanya,” harapnya. (Red/WII)





