Lebih lanjut Evi menambahkan, anak dibawah umur dilarang oleh undang-undang untuk dilibatkan dalam kampanye.
“Ya anak dibawah umur sangat tidak boleh dilibatkan dalam kampanye,
apa lagi sampai dipasang stiker salah satu paslon dan anak tersebut dalam kondisi telanjang bulat, ini sangat tidak manusiawi,” tambahnya.
Terpisah, Bawaslu Pesawaran melalui Koordinator Divisi Penindakan Mutholib, mengatakan segera mempelajari hal tersebut.
“Terkait postingan anak dibawah umur di facebook tersebut, kami akan pelajari dulu, saya ucapkan terima kasih karena telah memberikan informasi kepada kami (Bawaslu-red) dan persoalan ini baru masuk tahapan informasi awal dan nanti kami akan dalami lagi,” tegas Mutholib. (esa/WII)





