Polemik SE, Pjs Bupati Lamtim Fredy Dianggap tak Konsisten

  • Bagikan

SUKADANA, WAKTUINDONESIA – Pjs Bupati Lampung Timur (Lamtim) Fredy mencabut surat edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan pengajian/doa bersama, Jumat (6/11).

Diketahui SE itu baru dikeluarkan dua hari tersebut, 4 November 2020, untuk mencegah bertambahnya pasien positif covid-19 di kabupaten tersebut.

BACA: Pjs Bupati Lamtim Terbitkan SE Penundaan Pengajian-Doa, Ini Penjelasan Fredy

Hari ini, Jumat 6 November 2020 dikeluarkan surat edaran yang baru untuk mencabut surat edaran yang pertama dan menggantinya dengan surat edaran bernomor 360/369/31-SK/XI/2020 tentang himbauan terkait kegiatan masyarakat yang bersekala besar dan aktivitas yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

Pjs Bupati Lamtim menyatakan bahwa surat edaran yang pertama tidak dicabut melainkan disempurnakan melalui surat edaran yang kedua.

“SE yang baru itu menegaskan dan menyempurnakan SE yang lama dan lebih dipertegas lagi terkait dengan aktivitas yang berskala besar dan berpotensi menimbulkan kerumunan massa serta berisiko meningkatkan penyebaran covid-19. Kalau aktivitas yang tidak berskala besar diperbolehkan dengan tetap menerapkan Protokol kesehatan dan mengacu kepada Pergub nomor 49/2020,” tulis Pjs Bupati Lamtim Ir Fredy SM MM melalui WhatsApp kepada wartawan, pagi ini.

BACA JUGA: Politisi PKB: Surat Edaran Pjs Bupati Lamtim Buat Gaduh

Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif yang juga sebagai wakil ketua Gugus Tugas Covid-19 menganggap Pjs Bupati Lamtim Fredy tidak konsisten dan terkesan cucok cabut surat edaran yang dikeluarkan. Surat edaran tersebut menjadi interpretasi ditengah masyarakat. Sebagian masyarakat menilai keputusan terbitnya Surat Edaran tersebut merupakan intervensi khusus di tengah situasi Pilkada Lamtim. Di sisi lain keputusan tersebut merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Lamtim.

Menurut Ali Johan Arif Ketua DPRD Lamtim yang juga wakil Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 menyampaikan, Keputusan Pjs. Bupati Lampung Timur Ir.Fredy SM.MM mengeluarkan Surat Edaran bernomor 360/367/31-SK/XI/2020 tentang penundaan kegiatan merupakan langkah tepat untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lamtim.

BACA JUGA:  Dinkes Pesawaran Peringati HKN Ke-56, SOP Harus Selalu Diterapkan

“Pjs Bupati Lamtim tidak konsisten dengan keputusan tersebut. Saya meminta Pjs Bupati Lamtim harus tegas jangan sampai cucok cabut soal keputusan mengeluarkan surat edaran tersebut, hanya adanya desakan segelintir orang. Sebagai Bupati atau Kepala Daerah harus menjaga wibawa pemerintah jangan sampai martabatnya direndahkan dengan desakan sekelompok orang,” tegas Ali Johan.

Ali Johan menambahkan, seyogyanya keputusan Pjs Bupati Lampung Timur mengeluarkan surat edaran sudah dikoordinasikan dengan pihak terkait Tim Gugus Tugas Kabupaten dan Kecamatan tentang perkembangan Covid-19 di masing – masing daerah. Sebab sebagai hasil laporan penyebaran Covid-19 di Lampung Timur angkanya terus bertambah.

“Pekan lalu tercatat ada tiga puluhan orang positif Covid-19 dan sampai hari ini grafiknya bertambah menjadi 67 orang. Soal cluster terbaru penyebaran Covid-19 serta wilayah kecamatan dan desa mana, saya minta juru bicara Tim Gugus Tugas mengumumkan ke masyarakat dan media (pers) agar tidak didiplintir informasinya,” jelas Ali Johan Arif.

(mef/esa/WII)

  • Bagikan