WAYKANAN, WAKTUINDONESIA – Pelarian seorang pria yang berstatus DPO terduga pencurian dengan kekerasan (Curas) berakhir ditangan Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan, Kamis (25/11/2020).
Pria itu RFA (28), warga Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra, Jumat (27/11) menerangkan kronologis kejadian, yakni Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 05.24 WIB, di jalan lintas Sumatera Kampung Bumi Baru Kecamatan Blambangan Umpu.
Saat itu, supir truk cold diesel warna kuning lis hijau No. Pol BE 9126 FI, Supri, melintas di Kalinsum Kampung Bumi Baru dihadang oleh kendaraan toyota avanza warna putih.
“Kemudian terduga RFA dan dua rekannya turun dari mobil toyota avanza dan meminta paksa Supri turun dari truck itu,” ujarnya.
Modusnya para pelaku menuduh korban menyerempet rekan ketiganya.
Supri pun dipaksa masuk ke dalam mobil avanza. Tangannya diikat dan dan mata korban ditutup menggunakan lakban. Ia disekap 10 hari di sebuah rumah dan akhirnya ditinggalkan di Muara Dua, OKUS, Sumsel di kamar sebuah villa.
Sementara mobil truck bermuatan bawang dibawa kabur ke arah berbeda.
“Akibat kejadian tersebut korban menderita kerugian satu unit kendaraan truk cold diesel senilai Rp300 juta berserta barang muatan berupa bawang merah dan bawang putih senilai Rp150 juta,” katanya.
Peran RFA
Dalam beraksi, RFA bertugas menjaga supir yang disekap di rumah EN selama satu hari.
RFA disinyalir mengambil bawang empat karung dari kebun tempat mobil truck bermuatan bawang disembunyikan.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara,” ungkapnya.
(roy/WII)