1. Menetapkan bahwa hari rabu Tanggal 9 Desember 2020 sebagai Hari Libur Nasional dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak.
2. Bagi unit kerja/satuan kerja perangkat daerah yang melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat agar melakukan pelayanan dengan sistem piket dan menetapkannya dengan keputusan Kepala Perangkat Daerah masing-masing.
3. Agar setiap Kepala Perangkat Daerah menindaklanjuti kepada jajarannya di lingkungan kerjanya masing-masing.
(erw/WII)





