Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Pesawaran guna pengembangan lebih lanjut.
“Selanjutnya kami pihak akan melakukan pemeriksaan saksi, melengkapi mindik, melakukan rekonstruksi di TKP, pengembangan kasus, koordinasi dengan Satreskrim Polres Pesawaran, sidik tuntas ke JPU,” pungkasnya.
Diketahui, pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
(Apr/rob/WII).





