Dijemput saat Bermain, Bocah 8 Tahun Diintrogasi Diduga Dianiaya, Begini Kata Polisi

  • Bagikan

“Kita akan menangani perkara itu secara profesional. Jika kasus itu memenuhi unsur serta barang bukti maka pasti akan dilanjutkan ketahap penyidikan,” ungkapnya kepada sejumlah wartawan Selasa (22/12).

Sekadar mengingatkan bahwa aksi kekerasan terhadap anak umur delapan tahun terjadi di salah satu desa Kecamatan Tigapanah Karo.

Korban yang dijemput saat sedang asik bermain bersama teman seusianya. Kemudian dibawa kesebuah perladangan yang jauh dari pemukiman.

Menurut penuturan ibu korban, RS (29) anaknya yang dituduh mencuri uang dibawa terduga pelaku RT (34) yang merupakan tetangga sekampung korban.

Anaknya diintrogasi dan diduga mengalami penganiayaan.

Wartawan mencobo menghubungi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Merdeka Sirait melalui aplikasi Whatsapp guna meminta tanggapan terkait peristiwa itu.

Sayang, hingga berita ini dirilis Aris belum merespon.

(rek/WII)

BACA JUGA:  Ini Identitas Mayat Mengambang Terbungkus Plastik di Pugung, Polisi: Diduga Dibunuh
  • Bagikan