Kuasa Yusuf-Tulus: KPU Wajib Melaksanakan Putusan Bawaslu

  • Bagikan

Selain itu Handoko menambahkan, yang dibenarkan dalam UU pihak terlapor yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tidak ada upaya hukum lain selain ini, KPU harus memutus dan men-diskualifikasi paling lambat tiga hari hari Senin. Maka pihak yang tidak puas bisa mengajukan ke MA terhadap putusan dari KPU tersebut.

“Kami siap mengawal proses sampai ke MA. Kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu karena itu adalah hasil sidang, bukan temuan,” tandasnya.

Disinggung jika nantinya MA memutus lain dari Bawaslu Lampung, Handoko tidak mau berandai-andai.

“Kami enggak mau berandai-andai. Kami yakin. Karena apa? Di MA itu yang akan diuji adalah putusan Bawaslu. Dan kami yakin MA akan menguatkan putusan Bawaslu,” tegasnya.

(fik/WII)

BACA JUGA:  Quick Count Rakata, Petahana RAS Unggul Semetara di Pilkada Waykanan 2020
  • Bagikan