Kendati begitu, ia menepis jika dana tersebut pungutan.
Sebab, menurut Abad, Rp400 ribu per hentar merupakan kesepakatan musyawarah anghita kelompok.
“Itu (Rp400 ribu, Red) adalah suatu kesepakatan bersama anggota kelompok KHJL. Guna biyaya pengukuran lahan dan biaya pemasangan patok tapal batas,” ucap Abad, Selasa (12/1/2021).
Berdasarkan keterangan Abad dan hasil cek lokasi, disepakati masalah itu bakal kembali dibahas di kantor Kecamaran Baito, Rabu (13/1/21).
Ketua dan seluruh anggota diminta hadir.
Laporan: Derlin Porende, WII





