Ada Pungutan Rp400 Ribu per Hektar di Kelompok KHJL, Ketua Abad: Itu Kesepakatan

  • Bagikan

Kendati begitu, ia menepis jika dana tersebut pungutan.

Sebab, menurut Abad, Rp400 ribu per hentar merupakan kesepakatan musyawarah anghita kelompok.

“Itu (Rp400 ribu, Red) adalah suatu kesepakatan bersama anggota kelompok KHJL. Guna biyaya pengukuran lahan dan biaya pemasangan patok tapal batas,” ucap Abad, Selasa (12/1/2021).

Berdasarkan keterangan Abad dan hasil cek lokasi, disepakati masalah itu bakal kembali dibahas di kantor Kecamaran Baito, Rabu (13/1/21).

Ketua dan seluruh anggota diminta hadir.

Laporan: Derlin Porende, WII

BACA JUGA:  Cerita Suami di Mesuji: Terpaksa Jaminkan Sertipikat Rumah Paman ke RS agar Istrinya Segera Dimakamkan Tiba-tiba Dibantu Bupati
  • Bagikan