“Saat melakukan penggeledahan oleh anggota, menemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan narkoba jenis sabu seberat 0,01 gram yang diduga sisa pakai,” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti berupa, satu bungkus rokok bekas berisikan kristal, satu buah kaca pirek, satu unit handphone oppo, kemudian diamankan di Mapolres Pesawaran guna keterangan lebih lanjut.
Diketahui, pasal 112 ayat (1) UU Narkotika menyebutkan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(Apr/rob/WII)





