Polisi Amankan 6 Orang Penjudi, Uang Jutaan Rupiah Berhasil Disita

  • Bagikan

GEDONGTATAAN, WAKTUINDONESIA – Sedang asyik melakukan perjudian kartu kuning, Enam pelaku diamankan Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Kepolisian Sektor (Polsek) Gedongtataan, di wilayah hukum Polres Pesawaran.

Keenam pelaku tersebut tiga diantaranya Edo (37), Lal (53) dan Tun (44) merupakan warga Desa Kurungan nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (20/1).

Untuk pelaku yang lain diantaranya Muj (35), Suk (70) dan Sar (44) Merupakan warga Kampung Tempel, Kelurahan Pinang Jaya, Kecamatan Kemiling Kodya, Bandar Lampung

Kapolres Pesawaran  AKBP Vero Aria Radmantyo mewak Kapolsek Gedongtataan Kompol Hapran mengatakan, keenam pelaku tersebut diamankan saat sedang main judi di rumah salah satu pelaku Tun (44) Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Pada Rabu (20/1) sekitar Pukul 01.00 WIB.

“Sebanyak dua set kartu kuning di kocok lalu di bagikan kepada para pemain judi dengan kartu masing masing sebelas kartu,” ungkap Hapran.

Lalu secara bergantian para pemain mengambil kartu sisa yang sudah di bagikan sebelum nya.

“Seusai mengambil kartu sisa tersebut para pemain menyocokkan kartu yang di pegangnya, apabila kartunya sama dengan yang di ambil ditumpukan itu lah pemenangnya,” jelasnya.

“Dan para pemain yang lain membayar kepada yang menang senilai sesuai mata kartu yang di kluarkan,” tambahnya.

Untuk saat ini keenam pelaku perjudian beserta barang bukti berupa, Uang tunai berjumlah Rp. 7.560.000 ( Tujuh Juta Lima Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah), lima buah Handphone berbagai merk, sepuluh kartu ceki belum digunakan, dua kartu ceki sudah digunakan dan dua set kartu remi, sudah diamankan di Polsek Gedongtataan Polres Pesawaran Guna keterangan lebih lanjut.

“Atas perbuatan nya keenam pelaku di jerat pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupah,”

BACA JUGA:  Bawa Narkoba, Warga Muktikarya Dicokok Polisi

(Apr/Rob/WII)

  • Bagikan