Menko Mahfud MD Ungkap Posisi Pemerintah atas KLB PD Kontra AHY, Singgung Bu Mega, Gusdur hingga SBY

  • Bagikan

Diceritakan, kala itu Megawati tak melarang atau pun mendorong. Sebab, secara hukum perkara itu masalah internal PKB.

“Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” katanya.

“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg dianggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah dituding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dsb,” tulisnya.

Menurutnya, KLB kontra AHY PD itu baru akan menjadi bagian ranah pemerintah tatkala telah didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs digugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” tandasnya.

(esa/WII)

BACA JUGA:  Milenial Rustam-Dicky Bagi-Bagi Masker di Jalan
  • Bagikan