Lanjut Elvin, setiap media yang akan melakukan kerjasama dengan Pemkab Pesibar melalui Dislominfo harus melewati SiKAMDO.
Kebijakan ini pun sudah sampai pada pimpinan tertinggi, sehingga siapapun yang mencoba untuk mencari jalan pintas kerjasama media tanpa melalui SiKAMDO, tetap akan ditolak.
“Kita tidak pandang bulu media besar atau kecil jika tidak melewati SiKAMDO, maka dengan tegas kita sampaikan tidak akan menjalin kerjasama. Silahkan media itu sendiri yang harus mengikuti SOP dan kebijakan sebelum terjalinnya kerjasama,” tegas Elvin.
Pada fase awal penerapan SiKAMDO banyak mendapat penolakan dari pers media, terutama biro-biro yang bertugas di wilayah Pesibar karena telah terbiasa dengan cara konvensional menganggap akan sulit jika beralih menggunakan aplikasi.
Namun demikian, berkat buah kesabaran dan pendampingan tim operator SiKAMDO terhadap media yang mengalami kesulitan akhirnya satu persatu kendala bisa teratasi dan saat ini SiKAMDO telah berjalan normal di tahun kedua penerapannya bahkan beberapa yang lalu mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Pusat melalui penghargaan Inovasi Goverment Award (IGA) 2020.
(aga/WII)





