Bagi yang telah menerima suntik vaksin di hari pertama bakal kembali menerima dosis kedua 28 hari mendatang.
“Vaksinasi massal yang kami lakukan ini merupakan vaksinasi pertama dan kepada mereka yang telah disuntik vaksin ini akan kembali melakukan vaksinasi kedua paling cepat 28 hari kemudian,” jelas AKBP Andy.
Kapolres mengingatkan, meski telah divaksin, warga tersebut ditekankan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
“Yakni 5M: Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, Menjaga jarak, Mengurangi mobilitas dan Menghindari kerumunan,” tandasnya.
(yan/WII)





