Proyek Jalan Abaikan Perpres Dan Terkesan Asal-asalan Jadi Sorotan

  • Bagikan

“Kami bersyukur jika Desa kami dibangun, tapi maunya sih kerjaan yang bagus dan rapih, tapi kalau kerjaannya begini mau gimana lagi,” timpalnya.

Sedangkan salah seorang pekerja proyek, Medi mengatakan bahwa dirinya hanya bekerja dan tidak mengetahui terkait pemborong pembangunan jalan tersebut.

“Kayanya sih ini kerjaan dari Provinsi mas, saya kurang faham juga, kami cuma menjalankan tugas saja dan siap perintah,” cetusnya.

Meski sering dipersoalkan publik, akan tetapi oknum pemborong kerap membandel dan mengabaikan hak publik tentang informasi.

Dengan demikian pelaksanaan Perpres No. 54 Tahun 2010 dan No. 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, seperti lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan kontraktor pelaksana serta jangka waktu pengerjaan.

(Apr/WII)

BACA JUGA:  Astaga! 2 Hari Menghilang, Seorang Pria Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi
  • Bagikan