Lambar Zona Merah, Satgas Pekon Diminta Optimalkan Pengawasan

  • Bagikan

LIWA, WAKTUINDONESIA – Berdasarkan rilis Satgas Provinsi Lampung, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) ditetapkan berada dalam zona merah bersama 13 kabupaten lainnya.

Sementara Way Kanan dan Mesuji zona orange. Dengan demikian, Satgas Covid-19 Lambar Harap Satgas tingkat pekon optimalkan pengawasan.

Begitu ditandaskan, Sekretaris Gugus Tugas Lambar, Maidar, dirinya membenarkan perihal zonasi tingkat kabupaten yang baru saja diterbitkan oleh assesment Kementerian Kesehatan melalui Dinkes Provinsi Lampung tersebut.

“Iya memang benar, itu sudah penilaian dari pusat, kita ikuti saja apa tetapkan oleh pemerintah,” jelasnya saat dihubungi waktuindonesia.id, Selasa (3/8/21) malam.

Dengan begitu kata Maidar, disiplin prokes oleh masyarakat harus di prioritaskan untuk memutus mata rantai penyebaran. Karena menurutnya dalam menghentikan arus penyebaran Covid-19 semua elemen masyarakat harus bekerjasama.

“Setelah kita ditetapkan masuk dalam zona merah, sangat mengharapkan betul kesadaran bagi masyarakat agar disiplin Prokes beserta rangkaiannya, kita harus bergotong royong, saling mengingatkan satu sama lain,” terangnya.

Karena kata Maidar, kesadaran bagi masyarakat akan bahaya Covid-19 yang saat ini melanda, merupakan aspek mendasar dalam pencegahan. Tanpa kesadaran peraturan seketat apapun menjadi tak berarti.

Dirinya pun memandang, beberapa waktu terahir diketahui masyarakat menggelar hajatan, dimana dugaan potensi kerumunan pun terjadi.

“Bukan nikahnya yang tidak diperbolehkan, tetapi resepsinya itu yang berpotensi menimbulkan kerumunan, instruksi ‘nayuh’ kan sudah jelas, janganlah diakal akali lagi,” terangnya.

BACA: Zona Merah di Lampung 13 Daerah, Reihana: PPKM Mikro Harus Dijalankan!

Disinggung perihal penanganan zona merah yang ditetapkan bagi Lambar, Maidar mengungkapkan, optimalisasi satgas di tingkat pekon diharapkan menjadi ujung tombak penanganan dan pencegahan di Bumi Beguwai jejama tersebut.

“Kita menitik beratkan pada situasi Zona merah ini ialah optmimalisasi satgas pekon dalam penanganan, saat ini jangan dulu lah gelar hiburan seni budaya, mobilitas keluar daerah stop dahulu sampai benar-benar situasi memungkinkan,” bebernya.

BACA JUGA:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Tanah Karo Gandeng Petani

Terlebih kebijakan PPKM Level 3 yang disandangkan untuk Lambar, dimana menurut Maidar yang juga Kepala BPBD setempat tersebut jelas aturan dan mekaninsmenya.

“Kalau kita pelajari lagi, level 3 itu sudah hampir indikatornya menjurus ke zona merah, sehingga harus benar-benar kesadaran bagi masyarakat untuk mengindahkan peraturan pemerintah pusat hingga daerah, saling bantu dan gotong royong dalam mengendalikan arus pandemi Covid-19 ini,” harapnya.

(erw/WII)

  • Bagikan