Tak Faham Aturan, Turut Tergugat Bupati Pesawaran Salah Alamat

  • Bagikan

“Dalam peraturan tersebut menegaskan tidak adanya kewenangan Kepala Daerah (Bupati) yang sifatnya konkret dalam pemberhentian RT, serta secara langsung mengisyaratkan bahwa tidak adanya kausalitas hukum yang didalilkan dalam perkara gugatan oleh YLPKPA cabang Pesawaran tersebut,” jelasnya.

“Informasi ini perlu disampaikan, sehingga tidak terjadinya suatu pembulatan opini di masyarakat, bahwa Kepala Daerah dalam hal ini Bupati Pesawaran mempunyai kewenangan apalagi sampai pada suatu prasangka mendorong pemberhentian RT di desa Margodadi Kecamatan Way Lima,” tuturnya.

“Namun karena ada pihak yang merasa dirugikan haknya, sehingga membuat surat gugatan ke Pengadilan Negeri Gedongtataan sesuai dengan kewenangan relatifnya, maka sekali lagi Pemerintah Daerah Kabupaten Pesawaran menghormati dan akan mengikuti proses serta akan mempersiapkan jawaban kami di pengadilan,” tambahnya.

Saat ditanya apakah Pemkab Pesawaran akan mengambil langkah hukum atau melaporkan balik terkait dugaan penggiringan opini ini Jenny mengaku masih melihat situasi.

“Ya kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,” pungkasnya.

(Apr/WII).

BACA JUGA:  Aklamasi, Saleh Ahmad Pimpin DPC LVRI Lampura ke-6
  • Bagikan