“Kakon Ambarawa Timur tidak faham bahwa MoU itu berbentuk preventif, Kejaksaan hanya akan melakukan pendampingan dari tindakan preventif (pencegahan), pengawasan dan penanganan permasalahan terutama pencegahan tindakan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan penyalahgunaan keuangan desa,” jelasnya.
“Kalau pencegahan ya memang tugas kejaksaan, tidak lantas setelah tanda tangan kesepakatan bersama lantas bisa bebas hukum atas dugaan korupsi, jadi kami dari LSM BANKI akan terus mengawal laporan warga Ambarawa Timur atas dugaan korupsi Kakonnya” timpal dia.
Randy menilai sosialisasi ulang kepada Kakon terkait definisi MoU sangat penting agar cita-cita Kejagung RI dalam memberantas korupsi dari tingkat paling bawah hingga atas dapat terwujud.
“Jaksa Agung ST. Burhanuddin terkenal tegas dan tidak kompromi dalam memberantas korupsi, artinya nama baik kejaksaan harus dijaga bersama dan jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum Kakon dengan dalih MoU,” tegasnya. (Rul/WII)





