“Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandas Ali Fikri.
Diketahui, dalam perkara ini KPK menetapkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka, Jumat (27/8/21).
Kala itu YM menduduki kursi Kadis PUPR Kota Tanjungbalai mengukuti seleksi sekkot Tanjungbalai.
KPK menduga YM hendak memberikan uang pelincin Rp200 juta kepada Sahrial melalui perantara, Sajali Lubis yang merupakan orang kepercayaan Syahrial.
(rek/bbs/WII)





