Serta Surat Keputusan (SK) Bupati Lambar Nomor: B/326/KPTS/III.13/2021 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Peratin Serentak Gelombang Pertama Tahun 2022 juga telah di publish.
“Pada Perbup dan SK dari pak bupati telah kita teruskan ke pekon terkait, disana secara detail dan tahapan demi tahapan pun tertera,” ujarnya.
“Harapannya, agar peminat calon peratin dapat menyiapkan lebih dini terkait syarat-syarat administratif lainnya, misalnya SKCK dan lain lain,” imbuhnya.
Lanjut Ruspel, terkait jumlah kandidat Pilratin gelombang pertama 2022 dirinya mengatakan mengenai batas calon pendaftar.
“Minimal dua, dan maksimal lima calon saja,” tandasnya.
(erw/WII)





