Bagi Raport dan Libur Sekolah di Pesawaran Ditunda Saat Nataru, Lihat Jadwalnya

  • Bagikan

Dirinya menuturkan, apabila ditemukan tenaga pendidik yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Jadi guru ini kan ada dua, ada yang ASN ada juga yang honorer, kalau untuk ASN ya kita berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan, nah untuk honorer nanti akan dievaluasi akhir tahun nanti,” jelasnya.

Namun, lanjutnya, meskipun adanya sanksi, tentu pihaknya akan memberikan kesempatan kepada tenaga pendidik yang melanggar untuk memberikan alasan.

“Nanti kita lihat alasannya dulu kenapa melanggar aturan, kalau memang alasannya tidak bisa ditangguhkan seperti keluarga sakit keras, meninggal lalu hamil besar, ya memang seperti wajib kita berikan izin, namun kalau tanpa keterangan tentu kita evaluasi,” ungkapnya.

“Dan saya berharap dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan pihak sekolah mulai dari murid hingga tenaga pendidik dapat memaklumi dan mematuhi guna mendukung pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Bumi Andan Jejama,” pungkasnya.

(apr/WII)

BACA JUGA:  Sambut Kunjungan UHM Bahas Kerjasama, Begini Keyakinan Bupati Terkelin
  • Bagikan