Gugatan Nuryadi Alias Ataw Ditolak, Sonny Berhak Atas Tanah Di Panjang

  • Bagikan

“Saya bersyukur karena pada akhirnya keluar putusan ini, dan saya berharap agar Polresta Bandarlampung menindaklanjuti laporan saya pada tahun 2014 tentang pengrusakan lahan agar memiliki kepastian hukum,” ungkapnya.

“Laporan saya di tahun 2014 berdasarkan SPPHP A2 yang ditandatangani Kasat Reskrim Kompol Harto Agung atas nama Kapolresta Bandarlampung melaporkan saudara Nuryadi alias Ataw sejak 2014, akan tetapi saudara Ataw melakukan upaya hukum perdata, maka dgn sudah inkracht perdatanya saya memohon Polresta Bandarlampung memproses pidanakan saudara Ataw,” timpalnya.

Menurut Sonny dirinya memperoleh tanah tersebut dari hasil jual beli dari saudara Bahtiar dengan atas hak Sertifikat Hak Milik 1451 yang dikeluarkan BPN Balam dikantor Notaris Elty Yunani.

Dia menerangkan awal perkara tahun 2014 dimana Nuryadi alias Ataw mengklaim lahan tersebut merupakan miliknya hasil dari timbunan reklamasi berdasar MOU PT. SEKAR KANAKA LANGGENG direktur saudara Yonki (Alm) direktur yang sekarang ahli warisnya Andreas Yodeswa.

(WII)

BACA JUGA:  IWO Lampung Mantapkan Program Kerja 2025 Dalam Rakerwil
  • Bagikan