Hal itu diungkapkan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PU-PR Kabupaten Lampung Selatan, Gunawan, Senin, 10 Januari 2022.
“Doain aja, tidak ada hambatan proses PBG sudah bisa dilakukan, per Febuari ini,” paparnya.
Lanjutnya, sebenarnya Pemkab Lampung Selatan telah mengindahkan peraturan pemerintah, dimana pemkab bersama DPRD telah melahirkan Perda terkait Perturan Pemerintah No16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
“Untuk perdanya sudah disahkan, akan tetapi masih dalam penggodokan di pusat terkait, retribusinya. Setelah itu terbitlah Perbub yang ditandatangani oleh bupati setempat,” jelasnya.
Masih kata, Gunawan Pemkab Lamsel, akan berupaya mengajar target pelaksanaan pengurusan PBG tetap berjalan, meskipun Perda dalam tahap koreksi pusat, sesuai keinginan pusat yang mana menekankan kemajuan perekonomian melalui perizinan.
“Karena PBG ini bersifat wajib, maka kami Dinas Pu-PR Lamsel, Bidang Cipta Karya akan merekrut tenaga ahlinya. Di mana penerbitan PBG melibatkan tim ahli, dan Insya-Alloh, Febuari kita sudah bisa beroprasi menerbitkan PBG,” pungkasnya.





