“Kami akan terus menindaklanjuti upaya penutupan tambak udang yang sudah melanggar perda, sampai pada akhirnya mereka sadar dan patuh dengan peraturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.
“Kami sangat mempersilahkan siapapun juga pihak yang ingin berinvestasi di Pesibar, dengan catatan patuh dengan peraturan. Buktinya kami tidak pernah mengganggu perusahaan tambak udang yang memang masuk dalam wilayah budidaya air payau yaitu di Kecamatan Ngaras dan Bangkunat. Justru kami berupaya memberikan pelayanan yang maksimal dengan mengurus perizinan secara gratis,” pungkasnya.
Agus menandaskan, tindakan yang terus dilakukan oleh Pemkab Pesibar terhadap perusahaan yang sudah melanggar perda tersebut, merupakan upaya pemkab setempat agar para pengusaha tidak melakukan perbuatan melawan hukum. “Seharusnya Pemkab Pesibar tidak perlu melakukan tindakan penutupan. Justru seharusnya mereka (pengusaha tambak udang) yang masih ngeyel itu bisa bersikap gentle dengan patuh terhadap aturan,” tukas Agus.
(WII)





