“Kasihan warga kita, dapat uang wajib beli sembako, bukti warga beli sembako itu masih simpang siur, saya sudah tanya langsung ke pendamping, pendamping juga mengeluh karena warga tidak beli sembako setelah dapat bantuan,” ungkapnya.
“Tidak menutup kemungkinan KPM ini tidak bisa dapat bantuan lagi karena melanggar surat pernyataan,” timpalnya.
Dirinya menghimbau agar pemerintah daerah dan PT POS dapat mencari jalan keluar untuk mekanisme penyaluran bantuan sehingga tidak ada yang dirugikan.
“Mekanismenya jangan melulu ngambil di kantor pos, kan ada pilihan lain seperti mengantarkan bantuan ke rumah KPM, pilihannya bukan cuma antri di Pos,” kata dia.
“Sekali lagi saya katakan, harus ada mekanisme lain penyaluran ini, jangan sampai bantuan tersalur tapi tingkat menyebarkan Covid-19 meningkat, keselamatan masyarakat diatas segalanya,” pungkasnya.
(WII)





