Dalam putusan tersebut, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 311.821.300 dan membayar biaya perkara sebesar Rp10 ribu.
“Uang pengganti kerugian negara telah dibayar seluruhnya dengan dititipkan kepada Penuntut Umum dan disetorkan ke kas negara,” bunyi amar putusan
Bahwa atas Putusan dari Majelis Hakim tersebut Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum menyatakan pikir-pikir dan Penuntut Umum mengambil sikap pikir-pikir juga.
(WII)





