TELUK PANDAN, WAKTUINDONESIA – Pemerintah Kabupaten Pesawaran melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyebut tambak udang milik PT Indocom di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan belum memiliki IPAL hanya sebatas pembuangan kanal saja.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penataan dan Penaatan DLH Kabupaten Pesawaran, Chairul Anwar, meminta kepada perusahaan PT Indocom untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke kanal harus melalui proses dengan membuat tambak satu kolam untuk di proses baru dibuang ke kanal.
“IPAL yang dikelola dengan metode pengolahan limbah dari tambak udang tersebut dibuang ke kanal dengan pengendapan dan penyaringan di lahan perusahaan Indocom dan Bumi Waras (BW),” kata Chairul seusai melakukan tinjauan tambak udang PT Indocom di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan, Senin 11 April 2022.
“Outlet itu berada diluar pagar dan masih milik perusahaan berbentuk kanal yang dialirkan di sekeliling lokasi tambak kurang lebih 350 meter, karena itu diminta sebelum air di buang ke kanal untuk dapat diproses air buangan ke dalam kolam IPAL didalam,” tambahnya.
Dirinya menyarankan, proses perawatan secara berkala pada kanal pembuangan itu atau melakukan pengurasan dan pembersihan sepanjang kanal demi menjaga kelestarian dan keberlangsungan lingkungan pelestarian mangrove setempat.
“Karena kanal tersebut berada diluar dan dekat akses jalan menuju wisata pantai, sehingga jika seperti ini terlihat kotor, dan kumuh, padahal endapan padat dari limbah tersebut dapat dimanfaatkan menjadi pupuk organik,” ujarnya
Dirinya menjelaskan, untuk kadar air hasil uji sementara melalui lab di outlet 1 dari air buangan limbah tersebut menghasilkan nitrogen 0,1, fosfor 0,1 sedimen air dari buangan limbah tersebut tentu rendah dan dibawah baku mutu.
Kepala Budidaya Tambak udang PT Indocom, Lukman membantah keberadaan aktivitas tambak Indocom yang mencemari lingkungan, meski sempat diakui kelemahan tambak-tambak itu di masalah IPAL.
“Kalau untuk IPAL memang direncanakan kedepannya kami akan memaksimalkan pengelolaan IPAL nya,” ujarnya.
Ia mengatakan, keberadaan tambak ini meneruskan tambak lama, bentuk kontruksinya masih tambak lama dengan langkah kedepan akan membuat IPAL, saat ini limbah dibuang ke Kanal milik Indocom.
Sementara itu, Endang selaku pengurus legalitas perizinan tambak PT. Indocom mengatakan bahwa aktivitas tambak Indocom tidak benar mencemari lingkungan, meski sempat diakui belum kantongi izin IPAL.
“Izin IPAL memang kita dari kabupatennya belum ngeluarin, baru instruksi saja, kalau persoalan izin-izin sudah lengkap termasuk izin dokumen UPL-UKL,” pungkasnya.
(WII)