Penimbun BBM Subsidi Warga Way Khilau Dibekuk Polisi

  • Bagikan

Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andika Ramadhona bersama Anggota dan Barang Bukti/Foto: Ist

KEDONDONG, WAKTUINDONESIA – Unit Reskrim Polsek Kedondong Polres Pesawaran berhasil mengamankan pelaku dugaan tindak pidana Pengangkutan dan Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.

Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Bripka Andika Ramadhona, pada Selasa 12 April 2022 sekitar pukul 22.00 Wib di SPBU Desa Kota Dalom Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo diwakili Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan, saat pihaknya sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga yang sedang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Pertalite dalam jumlah banyak.

“Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, ditemukan pelaku YT (45) warga Desa Gunung Sari, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran sedang memindahkan BBM jenis Pertalite dari tangki mobilnya ke jerigen ukuran 35 liter yang telah disiapkan pelaku,” kata Amin, Kamis 14 April 2022.

Dirinya menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan pada mobil tersebut ditemukan 12 jerigen yang berisi 420 liter minyak jenis pertalite yang diakui pelaku didapat dari membeli secara berulang dengan menggunakan mobil jenis Carry Pick Up lalu dipindahkan ke jerigen.

“Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis pertalite, minyak-minyak tersebut akan dijual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” kata dia.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit mobil jenis Suzuki Carry dengan Plat BE 8036 RM, warna putih dan terdapat 12 buah jerigen dengan kapasitas masing-masing per jerigen kurang lebih 35 liter dengan total 420 liter BBM jenis pertalite, telah diamankan di Mapolsek Kedondong Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

BACA JUGA:  Hari Jadi ke-16 Pesawaran, Bupati Dendi: Semangat Baru Untuk Maju Menuju Kesejahteraan

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 55 Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Bagian Kesatu Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, dengan ancaman hukukan 6 tahun penjara,” pungkasnya.

(WII)

 

  • Bagikan