LAMPUNG BARAT, WAKTUINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) melanjutkan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan atau PKH di tahun 2022.
PKH merupakan program pemberian bantuan sosial (Bansos) bersyarat kepada keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.
PKH untuk membantu penerima manfaat dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Demikian ditandaskan Kabid Jaminan Sosial, Dinas Sosial (Dissos) Kabupaten Lampung Barat, Ferri Istanto mewakili Kadis Jaimin, Jumat, 13 Mei 2022.
Diterangkan, penyaluran akan dilakukan setiap tiga bulan sekali dalam empat tahap melalui Bank Himbara.
Berdasarkan SK Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/BS.02.01/2/2022 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bansos PKH tahun 2022 ditetapkan indeks dan factor penimbang bantuan sosial PKH tahun 2022 dengan kategori dan indeks sebagai berikut
a. Ibu hamil (Bumil) besaran bantuan Rp3 juta per tahun
b. Anak usia dini jumlah bantuan Rp3 juta per tahun
c. Anak usia sekolah SD sederajat jumlah bantuan Rp900 ribu per tahun dan untuk anak SMP sederajat besaran bantuan Rp1,5 juta per tahun. Sementara untuk anak SMA sederajat besaran bantuan Rp2 juta per tahun.
d. Lanjut usia besaran bantuan Rp2,4 juta per tahun.
e. Penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta per tahun
Perhitungan bantuan sosial PKH dibatasi maksimal empat orang dalam satu keluarga yang kategorinya dapat terdiri atas:





