Yakni, pertama berkendara sambil menggunakan ponsel, kedua pengemudi ranmor masih di bawah umur, ketiga pengemudi sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu dan keempat pengendara atau pengemudi ranmor yang tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
Kemudian kelima, pengemudi kendaraan bermotor (Ranmor) dalam pengaruh alkohol, keenam pengemudi ranmor melawan arus dan ketujuh pengemudi ranmor yang melebihi batas kecepatan.
“Untuk itu agar para pengguna jalan khususnya pengendara kendaraan bermotor di imbau untuk mematuhi peraturan berlalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraannya, serta menggunakan Masker,” imbuhnya.
Kendati demikian kata Kasat Lantas melanjutkan, dalam pelaksanaan operasi, petugas tetap mengupayakan pendekatan humanis dan melakukan edukasi kepada masyarakat.
“Hal tersebut nantinya dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan warga dalam berlalu lintas dan meminimalisir kecelakaan,” tandasnya. (WII)





