Dirinya mengemukakan, dari beberapa laporan dokumen Pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Sukaratu dan Sukawangi. Namun anehnya dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.
Selain itu, kata Median adanya MoU antara CV Farrah dengan NH dimana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun dalam prakteknya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan NH tersebut.
“Dugaan lainnya adalah soal mark up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” tandasnya.
Pantauan media ini, di kantor Kejari hingga pukul 17.30 WiB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel Kejari setempat.
(WII)





