“Yang bersangkutan akan mengembalikan uang sertifikasi dari bulan Januari hingga Juni 2022, dan pengembalian uang tersebut paling lambat 22 Agustus 2022,” timpalnya.
Dirinya menegaskan, jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya kembali, pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum guru tersebut.
“Untuk sekarang kita sudah lakukan pembinaan terhadap oknum guru tersebut dan sudah kita berikan Surat Peringatan (SP),” jelasnya.
“Jika yang bersangkutan mengulangi perbuatannya, kita akan limpahkan langsung ke inspektorat untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya
(WII)





