Tokoh Masyarakat Soroti Oknum Guru Tak Ngajar Sertifikasi Cair Terus

  • Bagikan

Dirinya menjelaskan, permasalahan tersebut muncul setelah Kepala Sekolah mengakui hal tersebut, lalu kenapa Kepsek itu tidak dari awal mengatakan bahwa oknum guru itu tidak menjalankan tugas.

“Selain meninggalkan tugas, Sertifikasi oknum ASN itu tetap cair. Bagaimana bisa seperti itu dan bagaimana pengajuan berkas administrasi pencairannya kok bisa dianggap masuk mengajar padahal tidak, apakah ada indikasi dimanipulasi data?,” tanyanya.

Menurutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran harus memberikan sanksi tegas terhadap oknum ASN tersebut, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Kenapa yang bersangkutan hanya diberikan sanksi mengembalikan uang sertifikasinya saja, apakah hanya itu sanksi tegas yang dilakukan Dinas Pendidikan, sesuai PP 94 tahun 2021,” ujar dia.

“Dan sanksi meninggalkan tugas tidak ada, sanksi yang memanipulasi tak mengajar dibuat mengajar tidak ada. Seharusnya dilimpahkan ke Inspektorat maupun Aparat Penegakan Hukum (APH) karena itu sudah ada indikasi manipulasi data,” pungkasnya.

(WII)

 

BACA JUGA:  Begini Cara STIAI Al-Ma'arif Peringati HUT RI ke-75 dan Sonsong Tahun Baru Islam
  • Bagikan