“Kita akan terus mengintensifkan pemberantasan judi togel di wilayah Kabupaten Pesawaran khususnya di Kecamatan Gedong Tataan, hal ini untuk memenuhi harapan sejumlah masyarakat, yang merasa resah dengan maraknya judi togel tersebut,” ujar dia.
“Kalau ada warga yang mengetahui adanya penjual kupon judi togel, tolong segera melapor, kami akan mengambil tindakan tegas,” tambahnya.
Dirinya mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Gedong Tataan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 juta rupiah bagi pemain, jika bandar dikenai kurungan penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta rupiah,” pungkasnya.
(WII)





