Dirinya menjelaskan, saat dilakukan penggerebekan, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp479 ribu.
“Selain itu, anggota juga mengamankan satu set alat judi jenis dadu koprok, satu buah tarpal biru dan satu set lampu penerang,” ujar dia.
“Dan saat ini barang bukti dan para pelaku yang terlibat perjudian tersebut diamankan di Mapolsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.
(WII)





