Benar saja, saat digeledah ditemukan satu buah kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu buah plastik bening yang di dalamnya ada dua plastik klip berukuran kecil berisi diduga narkotika jenis Sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu plastik klip berukuran sedang yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip berukuran sedang berisi diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Semua barang itu turut diamankan sebagai barang bukti (BB).
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, YC mengaku telah membeli barang haram tersebut lima kali dengan paket kecil yang dikomsumsinya sendiri.
“Namun saat ditangkap di tangan tersangka YC didapatkan narkotika jenis sabu yang dibeli dengan seharga Rp3 juta,” jelas Kasat Juherdi dalam keterangannya.
YC kini tengah diamankan di Polres Lampung Barat guna penyidikan lebih lanjut.
“Saat ini tim Satnarkoba Polres Lampung Barat masih mengembangkan untuk pengejaran yang lain,” jelas Kasat Juherdi.
(WII)





