Dirinya mengatakan, saat ini para pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tegineneng guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP,” pungkasnya.
(WII)





