“Saya menilai kegiatan ini sangat penting dan strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum khususnya dalam pencegahan penyimpangan pengelolaan
Dana Desa,” kata Dendi.
Menurutnya, upaya melakukan penyuluhan atau penerangan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat, baik dari masyarakat paling bawah sampai Pejabat atau Penyelenggara Negara bertujuan untuk pencegahan agar tidak melakukan korupsi dan tidak mencoba untuk melakukan korupsi.
“Dalam penerangan dan penyuluhan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan Negara, diharapkan dapat tercipta sebuah edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar, sejak dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban,” ungkapnya.
“Saya berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menambah ilmu serta menjadi bekal sangat berharga bagi para Aparatur Desa di Kabupaten Pesawaran, khususnya dalam setiap Pengelolaan Dana Desa secara baik dan benar sesuai regulasi,” pungkasnya.
(WII)





