“Pelaku berkelahi dengan korban hingga korban mengalami luka sayat akibat sabetan golok, luka gores di dagu sebelah kiri serta memar di bagian dada. Akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kedondong Polres Pesawaran untuk ditindak lanjuti,” timpalnya.
Dirinya menerangkan, setelah dilakukan penangkapan, terduga pelaku dibawa ke Mapolsek Kedondong guna dimintai keterangan lebih lanjut, mengingat dalam kasus ini sudah dua tahun, yang terjadi pada Senin 13 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 Wib di Desa Padang Ratu, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran.
“Atas perbuatannya, tersangka BD dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun 8 bulan karena perbuatannya itu menjadikan luka berat, sebagaimana pasal dimaksud,” pungkasnya.
(WII)





