“Saat ini DP4 tersebut masih di KPU RI, tahapan berikutnya yaitu sinkronisasi data untuk menjadi DPB kemudian diturunkan ke KPU provinsi dan kabupaten,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, KPU kabupaten nantinya melakukan sinkronisasi dan pemetaan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Ketika Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terbentuk, nantinya akan dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) secara door to door terhadap DPB,” lanjut Marten.
“Hasil coklit tersebut nantinya menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diumumkan selama 14 hari pada Maret Tahun 2023, termasuk didalamnya selama pengumuman kita meminta masukan dari masyarakat. Tahapan berikutnya yaitu penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) pada Mei 2023, untuk selanjutnya tahapan penyusunan DPT pada Juni 2023 dan diakhir dengan rekapitulasi dan pengumuman DPT yang dijadwalkan pada 22 Juni 2023 mendatang,” sambungnya.
Masih kata Marten, dari jumlah DPB saat ini sampai pada tahapan rekapitulasi dan pengumuman DPT jumlah tersebut masih sangat memungkinkan untuk terjadinya perubahan.
“Sangat-sangat memungkinkan untuk berubah dari DPB sampai dengan menjadi DPT, karena sifatnya masih sangat dinamis,” tukasnya. (WII)





