Menurut Henri, sebanyak 10 dari 11 camat yang hadir sebagai saksi juga sudah menyampaikan keterangannya secara lengkap. “10 camat yang hadir, satu diantaranya sakit. Mereka (camat) juga sudah menyampaikan keterangannya yang berkaitan dengan pengaduan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah Anggota Bawaslu Pesibar, Abd. Kodrat, mengatakan bahwa dalam sidang tersebut pihaknya sebagai teradu I, II, dan III hadir secara lengkap bersama dengan ketua dan anggota Panwascam Ngambur, ketua dan anggota Panwascam Pesisir Selatan, serta ketua dan anggota Panwascam Lemong. “Selain itu kita juga membawa saksi dari Bawaslu yaitu Ketua Panwascam Pesisir Utara dan Ketua Panwascam Krui Selatan,” terang Kodrat.
Menurut Kodrat, setelah mendengarkan pokok aduan pengadu dan keterangan saksi, pihaknya menyampaikan jawaban sebagai pihak teradu I, II, dan III. “Kami sudah sampaikan bantahan dalil terhadap aduan pengadu,” ucapnya.
Masih kata Kodrat, pihaknya juga sudah menyampaikan bukti-bukti diantaranya 75 bukti surat yang sudah disahkan majelis DKPP, mulai dari rekrutmen panwascam hingga dengan rekrut koordinator sekretariat (koset). “Bukti surat dan keterangan saksi bersesuaian. Kita sangat menghormati apapun putusan majelis DKPP,” tukas Kodrat. (WII)





